Selasa, 29 Maret 2016

Paspor

Paspor(Passport)

Paspor(Passport) adalah identitas warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
paspor dapat diperggunakan berkali-kali sepanjang masih berlaku atau masih ada lembar untuk exit permit.apabila lembar exit telah habis,anda perlu mengganti paspor. masa berlaku paspor adalah 5 tahun.

Paspor yang digunakan untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri, sedangkan paspor untuk umum yang tidak untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.

Macam-macam paspor
paspor dibagi menjadi beberapa macam, antara lain sebagai berikut :



a. paspor biasa (normal passport)
Pasport biasa (Normal pasport ) adalah paspor yang bersampul warna hijau, biasa disebut paspor hijau,yaitu paspor yang digunakan oleh masyarakat umum. Paspor biasa ini di peroleh di kantor imigrasi setempat, masa berlakunya adalah 5 tahun

b. Paspor dinas
Paspor dinas ini adalah paspor yang bersampul warna biru, biasa disebut paspor biru, yaitu paspor untuk pegawai/pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas kenegaraan/ perjalanan dinas ke luar negeri.Pengurusan paspor ini di lakukan di departemen luar negeri dan hanya untuk pejabat pemerintah.

c. Paspor coklat
Paspor coklat yaitu paspor khusus untuk orang-orang yang akan melakukan ibadah haji.
Masa berlaku paspor sesuai dengan lamanya melakukan ibadah haji.

d. Paspor Hitam
paspor hitam biasa disebut juga sebagai paspor diplomatik 













Tidak ada komentar:

Posting Komentar