Senin, 11 April 2016

VISA


Visa adalah tanda izin untuk mengunjungi suatu negara dalam waktu tertentu dan tujuan tertentu (tugas kebisnisan maupun kepentingan lain ).
Visa berupa tanda izin yang dicap atau distempel pada lembaran-lembaran halaman dari buku paspor.
Macam-macam Visa


1. Berdasarkan pemiliknya
  a. Visa untuk pegawai
  b. Visa untuk wisatawan
  c. Visa untuk pelajar
2. Berdasarkan lama pemakaiannya
  a. Visa single entry
  b. Visa multiple entry
Visa dapat diperoleh dengan mendatangi konsulat atau kedutaan negara yang bersangkutan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar