Selasa, 12 April 2016

FISKAL

FISKAL




fiskal adalah biaya pajak yang harus dibayar oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat ke luar negeri. Surat keterangan fiskal, yaitu surat keterangan pembayaran pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada seseorang sebagai wajib pajak yang akan berangkat ke luar negeri, kecuali orang yang di biayai oleh pemerintah. 

fiskal adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan terutama menyangkut pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Bagi mereka yang akan pergi ke luar negeri dikenekan pajak keberangkatan yang harus dibayar dibandara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar